Kartikajaya - Pemberian Keringanan Tagihan Rekening Air Bagi Pelanggan Pamsimas Desa Kartikajaya Kec. Patebon Kab. Kendal

Pemberian Keringanan Tagihan Rekening Air Bagi Pelanggan Pamsimas Desa Kartikajaya Kec. Patebon Kab. Kendal

Bahwa dalam rangka melaksanakan social distancing untuk mecegah penyebaran wabah penyakit Covid-19 serta dalam rangka menghadapi siaga darurat bencana non alam epidemi dan wabah covid-19.

Penetapan keputusan Kepala Desa Kartikajaya tentang Pemberian keringanan tagihan air bagi pelanggan Pamsimas Desa Kartikajaya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis Peraturan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan desa di kabupaten kendal, Peraturan Daerah kabupaten Kendal Nomor 21 Tahun 2018 tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019, Surat keputusan Bupati Kendal Nomor 360/196/2020 penetapan status siaga darurat bencana non alam epidemi dan wabah penyakit Covid-19 di kendal, Peraturan Desa Kartikajaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang rencana pembangunan jangka menegah desa kartikajaya tahun 2017-2022 desa kartikajaya, Peraturan Desa Kartikajaya Nomor 5 tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa di desa kartikajaya, Peraturan Desa Kartikajaya Nomor 03 Tahun 2019 tentang rencana kerja pemerintah desa kartikajaya tahun anggaran 2020.

Memutuskan memberi potongan satu keringanan pembayaran rekening air Pamsimas kepada pelanggan ( sambungan rumah ) sebesar 50% selama 3 (tiga) bulan yaitu bulan, April Mei dan Juni Tahun 2020. 


Dipost : 08 April 2020 | Dilihat : 1089

Share :